Profil

Tugas dan Fungsi


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok yakni merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mempunyai fungsi:
 
  • Perumusan Kebijakan Teknis
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  • Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas Tugas lain yang diberikan oleh Walikota
  • Pelaksanaan Tugas sesuai Visi Misi Walikota Medan